jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017–2019. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai lebih dari Rp151 miliar tersebut.
Tidak ada komentar