jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD 1.523.284 (setara Rp24 miliar) dan tujuh bidang tanah di Bogor senilai Rp70 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021. Penyitaan dilakukan selama April-Mei 2025.
"Penyitaan aset ini terkait kasus yang melibatkan tersangka Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006-2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019). Tujuh bidang tanah di Bogor yang disita memiliki luas total 31.772 m²," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/5).
Tidak ada komentar