jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/5).
"KPK sedang mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin di Kemenaker. Perhitungan sementara menunjukkan uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp53 miliar sejak 2019," kaga Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Tidak ada komentar