jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (26/6) dan diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6).
Tidak ada komentar