jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset senilai Rp9 miliar yang diduga terkait kasus rasuah pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penyitaan dilakukan dalam operasi selama empat hari pada 12-15 Mei 2025.
Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aset yang disita meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, satu unit apartemen di Malang, serta satu bidang tanah dan bangunan masing-masing di Probolinggo dan Banyuwangi.
Tidak ada komentar