jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK menyatakan bahwa perhitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Tidak ada komentar