jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini atau pernah menjabat di lingkungan Kementerian Imipas. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar