jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Dua saksi yang diperiksa adalah Aryani Djaja selaku Direktur PT Subur Jaya Gemilang dan Robbin Saputra, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Sosial RI.
Tidak ada komentar