jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti terhadap 1.116 narapidana.
Lima belas di antaranya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tidak ada komentar