jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menggeledah rumah anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi pada pekan ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG selaku ASN BPK RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Tidak ada komentar