Tampil dengan Wajah Baru, Luca Marini Ungkap Target Pribadinya di MotoGP 2025
- kemarin, 23.07
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada Kementerian ESDM terkait penetapan blok tambang di Malut.
Abdul Gani diduga mengusulkan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Tidak ada komentar