jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui identitas pemilik bilyet deposito senilai Rp28 miliar yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Kasus ini menyangkut pengadaan mesin electronic data capture (EDC) dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun, terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
"Sudah (mengantongi identitas pemilik bilyet deposito)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7).
Tidak ada komentar