jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Keempat orang tersebut berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Tidak ada komentar