jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tim gabungan menggagalkan peredaran 19 ribu bal pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, Cina, dan Jepang di 11 gudang di wilayah Bandung Raya.
Total nilai uang dari pakaian bekas ilegal tersebut mencapai Rp112 miliar lebih.
Tidak ada komentar