jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan wilayah berstatus Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.
Tidak ada komentar