bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Gubernur Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sampai ke telinga pemerintah pusat.
Berdasar kabar yang beredar, Gubernur Koster disebut-sebut bakal dipanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buntut melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter di Bali.
Tidak ada komentar