bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster makin rajin mengeluarkan kebijakan baru setelah resmi ditunjuk menjadi orang nomor satu di Pemprov Bali.
Terbaru, Koster merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.
Tidak ada komentar