Liputan6.com, Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengungkap praktik home industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Sumberejo, Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, (28/6/2025) setelah polisi menangkap seorang pria berinisial MR (33), warga asal Tangerang, Banten. Penangkapan MR dilakukan lebih dulu pada Kamis (19/6/2025), di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat.
Tidak ada komentar