Liputan6.com, Kupang - Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djefri Pieter La'a memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus penganiayaan.
Tome dan Octovianus diperiksa atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Kabag Umum dan Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Naatonis.
Tidak ada komentar