Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, merespons kasus cacingan di Bengkulu.
Menurutnya, setiap dalam peristiwa seperti ini, negara terus diingatkan tentang Konstitusi Pasal 33 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar seharusnya dipelihara oleh negara.
Tidak ada komentar