banten.jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WL ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
WL ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan jasa layanan pengangkutan serta pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 75,9 miliar.
Tidak ada komentar