Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun

Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011—2015 Reyna Usman dituntut pidana penjara selama empat tahun delapan bulan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Sisca Carolina Karubun menilai Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya