Manchester United Akan Melanjutkan PHK Massal, Kali Ini 100 Orang Terancam Kehilangan Peke...
- hari ini, 15.31
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011—2015 Reyna Usman dituntut pidana penjara selama empat tahun delapan bulan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Sisca Carolina Karubun menilai Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar