jpnn.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik berinisial S (47) ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir.
Mantan kepala desa periode tahun 2015 hingga 2021 itu ditangkap lantaran korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.187.263.900.
Tidak ada komentar