Korupsi Dana BUKP Tempel Sleman Terungkap, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Korupsi Dana BUKP Tempel Sleman Terungkap, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Polresta Sleman resmi menetapkan tiga mantan pengurus serta karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar dalam kurun waktu satu dekade (2014–2024).

Kasubid I Unit IV Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan mengatakan ketiga tersangka berinisial BH (57) selaku mantan Ketua BUKP Tempel, RBH (29) sebagai mantan staf operasional, dan S (56) yang merupakan mantan kasir.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya