Kini Mulai Muncul Lagi, Adab Gus Miftah saat Bagi-Bagi Duit ke Santri Jadi Sorotan
- hari ini, 00.48
- suara.com
- 0
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik pada 2024.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan pemecatan itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik.
Tidak ada komentar