jakarta.jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) segera menunaikan kewajibannya.
Sebab, wajib bayar yang terlambat membayar PBJT akan mendapatkan denda dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar