jpnn.com - Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono mulai menduduki kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Mantan Bintara Urusan Pembayaran (Bauryar) Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Situud) Satuan Pembekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong, itu merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif BRIguna Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merugikan negara hingga Rp 64,9 miliar.
Tidak ada komentar