jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kebijakan dan pelaksanaan program strategis nasional (PSN) harus berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan yuridis utama.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan hal itu dalam sidang terakhir pengujian materi ketentuan PSN dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/10).
Tidak ada komentar