jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menilak bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengalihkan kewenangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi memastikan bahwa penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP tidak akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody, seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
Tidak ada komentar