jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya pernah dilakukan pada 2012, tetapi terjadi deadlock.
"Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, Kamis (17/4).
Tidak ada komentar