jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).
Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi.
Tidak ada komentar