Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya