jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Senin (10/3).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyatakan pedoman tersebut hadir sebagai solusi atas berbagai disrupsi yang terjadi di industri media.
Tidak ada komentar