Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- hari ini, 02.00
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, S.H., M.H., mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara sepihak yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Permohonan tersebut disampaikan langsung melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, tertanggal 18 Desember 2024 lalu.
Tidak ada komentar