Liputan6.com, Jakarta Koalisi Difabel Jawa Timur (Jatim) meminta percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur.
Perda tersebut dinilai telah kadaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan dinamika hukum serta kebutuhan aktual penyandang disabilitas.
Tidak ada komentar