Menang Lagi, PSIM Jogja Kokoh di Puncak Klasemen
- hari ini, 10.06
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Dalam sebuah langkah berani dan penuh semangat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten secara resmi mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (27/12).
Gugatan ini menargetkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tidak ada komentar