Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- hari ini, 22.36
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Dalam Permen tersebut diuraikan, terkait jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Dilansir dari laman resmi KLHK, Rabu (11/9/2024), peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Tidak ada komentar