KLHK Terbitkan Aturan Soal Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tidak Bisa Dipidana

KLHK Terbitkan Aturan Soal Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tidak Bisa Dipidana

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Dalam Permen tersebut diuraikan, terkait jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Dilansir dari laman resmi KLHK, Rabu (11/9/2024), peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya