KLHK Tangkap Buronan Kasus Perambahan Hutan Bangka yang Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

KLHK Tangkap Buronan Kasus Perambahan Hutan Bangka yang Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan PPNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK bersama Biro Korwas PPNS Bareksrim Polri berhasil menangkap DPO tersangka atas nama BA. Pria berusia 59 tahun itu diciduk di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.

Ia merupakan salah satu pelaku perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini Tersangka BA telah ditahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya