Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, memberikan penjelasan terkait pengakuan warga negara asing (WNA) yang kehilangan uang setelah diperiksa petugas di Bandara Soetta pada beberapa waktu lalu.
Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi pada Bea Cukai Soetta Hanif Adnan Zunanto menyatakan, tuduhan yang dilayangkan oleh WNA melalui informasi media sosial (medsos) itu tidak benar adanya.
Tidak ada komentar