Liputan6.com, Kayong Utara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK), sebuah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Penyegelan ini dilakukan setelah tim pengawas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menemukan indikasi, perusahaan tersebut melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan membangun dermaga seluas 0,02 hektare tanpa mengantongi izin. Bahkan tak hanya satu izin yang dilanggar, tapi dua, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
Tidak ada komentar