Liputan6.com, Gorontalo - Seorang pengusaha tambang rakyat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat kepolisian, dengan nilai mencapai Rp30 juta per unit alat berat setiap bulan.
Pengusaha tambang bernama Martin Basaur menyampaikan laporan resmi ke Propam Polda Gorontalo, Selasa (3/6/2025), terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang tidak berseragam dan tidak membawa surat tugas saat berada di lokasi tambang.
Tidak ada komentar