jpnn.com, JAKARTA - Ahli waris bernama Madrais (76) masih memperjuangkan kembali tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang disinyalir dirampas oleh mafia tanah.
Edy Wilson Iskandar Harahap, selaku kuasa hukum Madrais menyatakan pihaknya telah bertemu dengan stafsus Menteri ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, Eko Priyangodo dan Muda Saleh untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.
Tidak ada komentar