Pakar Nilai RKUHP & UU Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih Ancam Restorative Justice
- hari ini, 13.33
- jpnn.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Bali.
Kali ini, seorang WN India berinisial VBM dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/11) lalu dengan tujuan akhir Mumbai Chhatrapati Shivaji Maharaj International Airport.
Tidak ada komentar