jpnn.com, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat terbuka ke Komisi I dan Komisi III DPR RI menyikapi langkah parlemen yang sedang menggodok dua Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang TNI serta Polri.
"Kami akan memasukkan ke Komisi I dan Komisi III sebagai masing-masing mitra kerja dari TNI dan Polri," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Tidak ada komentar