jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan yang bermasalah dalam Revisi UU Kejaksaan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi Kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.
Tidak ada komentar