jpnn.com, JAKARTA - Usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) dengan range 59 hingga 70 tahun ikut dikomentari Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI).
Ketum AP3KI Nur Baitih menyambut positif usulan Korpri untuk menambah BUP ASN, baik PNS maupun PPPK.
Tidak ada komentar