jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut UUD.
Suhartoyo selaku narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) mengatakan, MK wajib memutusnya jika ada permohonan dari DPR.
Tidak ada komentar