Ketua Majelis Adat Kabupaten di Aceh Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak

Ketua Majelis Adat Kabupaten di Aceh Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak

Liputan6.com, Aceh - Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) di salah satu kabupaten di provinsi itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan bahwa pemerkosaan itu diduga dilakukan berulang kali dalam rentang waktu antara tahun 2021 hingga 2022, yang dimulai pada saat korban berusia 14 tahun atau kelas 2 SMP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya