jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI belum berencana untuk membuat panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa sikap Komisi II DPR RI terhadap pembahasan revisi UU Pemilu hingga revisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang wacananya akan disatukan menjadi RUU Omnibus Law Politik menunggu keputusan pimpinan DPR RI.
Tidak ada komentar