Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK

Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Berikut ini syarat baru perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai alih daya di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemkot Palangka Raya menjadikan bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak PPPK.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya