Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- hari ini, 21.17
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Helen. Perempuan 46 tahun itu melakukan pencurian uang nasabah senilai Rp3,2 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka.
Helen merupakan pemilik saham dari bank tersebut. Dia diduga memerintahkan komisaris dan jajaran direksi mencairkan dana deposito sejumlah nasabah tanpa ketentuan berlaku.
Tidak ada komentar